Kalau kita tengok di Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘Reksa’ adalah penjaga sedangkan ‘Dana’ berarti uang atau harta. Sehingga secara harfiah reksa dana dapat diartikan sebagai penjaga uang. Dalam Bahasa Inggris, reksa dana dikenal dengan sebutan ‘Mutual Fund’ yang seharusnya bisa diartikan langsung menjadi ‘Dana Bersama’ atau ‘Dana Kolektif’.

Menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Dari definisi di atas dinyatakan bahwa reksa dana adalah wadah, lalu apa bentuk wadahnya?

Di Indonesia bentuk wadah dari reksa dana bisa berupa suatu badan hukum perseroan terbatas, bisa juga berbentuk suatu kontrak yang disebut sebagai Kontrak Investasi Kolektif. Kontrak tersebut dibuat antara perusahaan berlisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Manajer Investasi dan bank yang memiliki kegiatan dan ijin dari OJK sebagai Bank Kustodian.

Saat ini hampir seluruh reksa dana yang ada di Indonesia memilih wadah dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif atau KIK. Setiap 1 (satu) produk reksa dana berupa 1 (satu) KIK. Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama bisa mengelola 100 produk yang berbeda sehingga ada 100 KIK yang mereka tandatangani dan kelola bersama.

Apa isi Kontrak Investasi Kolektif (KIK)?

Di dalam KIK diatur peranan, hak dan tanggung jawab dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Secara ringkas peranan dari Manajer Investasi adalah mengelola portofolio investasi, sedangkan Bank Kustodian antara lain sebagai:

  1. Administrator dari pencatatan surat-surat berharga yang menjadi portofolio investasi, misalnya saham dan surat utang,
  2. Bendahara atas pembelian dan penjualan surat-surat berharga,
  3. Mencatat kepemilikan investasi dari para investor reksa dana,
  4. Menerima dana pembelian dari investor serta mengirimkannya ke rekening bank investor atas penjualan atau pencairan reksa dananya,
  5. Membayar kewajiban-kewajiban reksa dana misalnya pembayaran pajak transaksi, pajak bunga surat utang dan bunga deposito, serta biaya pengelolaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
  6. Menghitung secara harian nilai bersih dari portofolio investasi yaitu nilai pasar dari keseluruhan portofolio investasi dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar atau dikenal dengan istilah Nilai Aktiva Bersih.

Suatu produk reksa dana memiliki laporan keuangan tersendiri seperti suatu perseroan terbatas, yaitu Neraca dan Laba/Rugi. Setiap produk juga memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri. Nah, peranan Manajer Investasi dan Bank Kustodian seperti Direksi atau Direktur di sebuah perusahaan. Sedangkan posisi pembeli produk reksa dana seperti pemegang saham perusahaan atau dikenal sebagai Pemegang Unit Penyertaan (PUP).

#MH